suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterangan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah. Ria Norsan sendiri menjabat sebagai bupati Mempawah saat proyek tersebut berlangsung.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik masih mempelajari hasil pemeriksaan para saksi, termasuk Ria Norsan yang menjabat sebagai bupati Mempawah pada saat kejadian. Hal ini disampaikan di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (17/10).

Penyidik KPK juga tengah mendalami barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Ria Norsan dan rumah istrinya, Erlina, yang kini menjabat sebagai Bupati Mempawah. Budi tidak merinci barang bukti apa saja yang diamankan.
"Masih didalami, termasuk barang yang ditemukan saat penggeledahan di beberapa lokasi. Pemeriksaan saksi juga dilakukan dari pihak pemerintah Kabupaten Mempawah dan pihak swasta," jelasnya.
KPK juga berkoordinasi dengan ahli karena kasus ini melibatkan dugaan kerugian keuangan negara, yang dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Proyek infrastruktur jalan di Mempawah ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat terkait di Kementerian Keuangan hingga Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk mendalami sumber anggaran proyek tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, serta rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi saat Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah, sebelum menjadi gubernur. Kader Gerindra tersebut menjabat Bupati Mempawah selama dua periode, dari 2009 hingga 2018.










Tinggalkan komentar