Komplotan Tipu-Tipu Mobil, Diciduk Polisi Bandara Soekarno Hatta

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Komplotan penipuan kendaraan bermotor roda empat (mobil) jenis Toyota Agia milik korban seorang wanita berumur Yulianthi Marlia (60) yang melibatkan tiga pria inisial AD (37), MR (48), DD (20) serta seorang wanita inisial HL (38), digulung aparat kepolisian Polresta Bandara internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Hal tersebut, terungkap dalam sebuah Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Viktor Togi Tambunan SIK MH didampingu Kasatreskrim Kompol James Hutajulu SIK. SH. MH. MIK, Wakasat AKP Waluyo SH, serga korban Yulianthi di aula Polresta Bandara Soetta dihadiri puluhan Wartawan media Cetak, Online dan Electronik. Kamis (20/12/18)

“Berhasil mengungkap tindak pidana Penipuan dan Penggelapan serta Pertolongan Jahat (Tadah) yang terjadi Selasa (21/08) dengan melibatkan tersangka Pria inisial AD, MR, DD, dan wanita inisial HL. dan korban Yulianthi Marlia serta TKP di area parkir terminal 1 C Bandara Soetta,” Ungkapnya.

Lebih jauh, Orang nomer satu di jajaran Polresta Bandara Soetta yang dikenal publik tegas dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, namun ramah nan humanis tersebut, menambahkan, kejadian yang menimpa korban berawal dari Pelaku AD dan MR bersama korban, Modus AD berpura-pura meminta kepada korban diantar ke Bandara Soetta.

“Setibanya di Bandara Soetta, pada saat makan di Restoran KFC, AD meminjam kontak mobil milik korban, selanjutnya AD memberikan ke MR yang memang sudah dihubungi sebelumnya dan sudah siap dibelakang Mobil, untuk membawa mobil keluar dari Bandara Soetta.

Rabu (22/8) bekisar pukul 17.00 WIB, AD mengambil plat nomer polisi BE 2156 TF dan Surat Tilang didaerah Cikupa-Tangerang yang dikirimkan tersangka DD dari Lampung. Selanjutnya DD memasang plat tersebut yang sebelumnya nomer Polisinya F 1086 ES. Dan sekitar pukul 20.00 WIB AD dan MR menuju Lampung untuk menjual mobil tersebut ke pelaku DD.

Baca Juga..!  Gelar Acara Religi, Forum Pasukan Takbir Desa Cukanggalih Meriahkan HUT RI

Setibanya di Lampung, Kamis (23/8) AD dan MR jumpa dengan DD untuk transaksi penjualan mobil tersebut di Menara Siger, Bakau heni, Lampung. Seusai transaksi DD mengantarkan mobil tersebut ke HL yang sebelumnya telah memesan mobil tersebut kepada DD.

AD ditangkap di Bali Senin (10/12), MR ditangkap Senin (10/12) di Grogol-Jakarta barat. DD ditangkap Senin (17/12) di kota Bandar Lampung. HL ditangkap Senin (17/12) di Tulang bawang – Lampung,” Bebernya.

Masih kata Perwira Polri berpangkat Komisaris Besar yang khas dengan senyum humanis tersebut, selain berhasil mengamankan para Pelaku, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan para Pelaku untuk menjalankan aksinya.

“BB yang berhasil diamankan diantaranya 1 lembar STNK asli Toyota Agia Nopol F 1086 ES. 1 unit Mobil Agia tahun 2015, Putih, serta kunci kontak dan remote. 1 surat keterangan dari PT TAFS yang menerangkan kendaraan tersebut masih dalam proses pembayaran angsuran kredit.

1 lembar Print Out data masuk dan keluar kendaraan yang parkir diterminal 1 Bandara Soetta, 1 unit HP nokia, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Lenovo, 1 unit Hp Nokia, 2 lembar TNKB nomer Polisi BE 2156 TF. 1 lembar surat tilang C 1236982,” Katanya.

Terpisah, Kasubag Humas Polresta Bandara Soetta yang akrab disapa publik dengan sapaan Ipda Riyanto, menambahkan, akibat perbuatanya perbuatanya para pelaku terancam hukuman empat tahun pidana penjara.

“Dugaan pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” Tutup sosok Kasubag humas yang tak kalah ramahnya dengan pimpinanya tersebut (Kapolresta), via seluler.

Pewarta : By

Facebook Comments