Kasus Pelecehan Anak di Bekasi: Polisi Belum Paham UU?

Kasus Pelecehan Anak di Bekasi: Polisi Belum Paham UU?

suaramedia.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti penanganan kasus pencabulan yang diduga dilakukan anak delapan tahun di Bekasi. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian informasi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di lapangan. Hal ini, menurutnya, disebabkan pemahaman dan implementasi UU SPPA yang belum merata di kalangan aparat penegak hukum dan petugas perlindungan anak.

Ketidakpahaman ini berpotensi menimbulkan miskomunikasi dan penanganan kasus yang tidak berpihak pada kepentingan anak. Arifah menekankan perlunya pelatihan dan pembekalan yang lebih merata bagi aparat. Saat ini, Kemen PPPA dan Kemenkumham tengah berkoordinasi untuk menyusun pedoman pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Kemen PPPA dan Bareskrim Polri juga akan melakukan asistensi bersama dalam penanganan kasus serupa.

Kasus Pelecehan Anak di Bekasi: Polisi Belum Paham UU?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menteri Arifah juga menyoroti pentingnya diversi dalam koridor UU SPPA, melibatkan pekerja sosial profesional dan pembimbing kemasyarakatan. Diversi, tegasnya, bukan sekadar pengalihan perkara, melainkan proses hukum berbasis pemulihan yang membutuhkan penelitian sosial dan pendampingan yang kuat untuk melindungi korban dan pelaku. Kemen PPPA akan mengawal proses hukum, memastikan pendampingan psikososial, dan perlindungan sesuai ketentuan hukum. Negara, kata Arifah, harus berpihak pada korban dan menjalankan proses hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) secara adil, edukatif, dan tidak diskriminatif.

Sebelumnya, suaramedia.id melaporkan kasus pencabulan yang diduga dilakukan anak delapan tahun terhadap empat teman bermainnya, dengan dua korban yang telah melapor. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, mengungkapkan pelaku diduga pernah menjadi korban pelecehan dan kerap menonton film porno. Korban mengalami trauma, bahkan tantrum. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan sedang dalam penyelidikan. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan hal tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar