Banten  

Kabid Humas Polda Banten, Himbau Masyarakat Tetap Bisa Memilih Diatas Jam 13:00

SERANG | BANTEN, suaramedia.id – kepala bidang hubungan masyarakat, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P, SIK MH, meluruskan informasi yang beredar bahwa tempat pemungutan suara (TPS) akan ditutup pada pukul 13:00 WIB. Pemilih tetap diperbolehkan memilih dengan syarat pemilih telah mendaftarkan diri ke TPS sebelumnya.

Hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Edy Sumardi dalam pesan watshap nya, dalam pesan tersebut ia menyampaikan, menyatakan pukul 13.00 bukan batas akhir pencoblosan. Pukul 13.00 adalah batas waktu untuk hadir tempat pemungutan suara (TPS). Jika sudah berada di TPS dan sedang mengantri semua berhak menggunakan hak pilih, hingga seluruh antrian selesai, imbuhnya.

Jika ada petugas panitia pemungutan suara/KPPS menutup pemungutan suara pada jam 13.00 wib dan tidak beri kesempatan kepada pemilih yang sudah daftar sedang antri atau sudah mengantri untuk mendaftar, maka petugas tersebut dapat dikenakan pidana sesuai pasal 510 UU no 7 tahun 2017 tentang Barang siapa menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dapat dikenakan pidana penjara 2 tahun.terang Edy.

Tolong Hal Ini di Pahami dan di Sosialisasikan Kepada para penyelenggara pemilu, Parpol, Perangkat Desa atau Kelurahan dan elemen masyarakat agar bisa memahami. Singkat Edy dalam pesan watshap nya.

Hal senada di sampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyer “Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, para pemilih akan tetap bisa menggunakan hak suaranya di atas pukul 13.00 WIB, sepanjang pemilih sudah terdaftar dalam formulir C7,” kata Abidin Nasyer kepada wartawan,

Maka, masyarakat jangan salah mengartikan peraturan tersebut. Pemilih hanya boleh mencoblos kalau sudah terdaftar di formulir C7. Bila tidak, KPU tidak akan pernah melayani mereka yang tidak terdaftar.

Baca Juga..!  Isu Kuyang Meresahkan Warga, Begini Pandangan Mahasiswa dan Tokoh MUI

“Makanya, petugas KPPS kan harus memperkirakan waktunya. Jadi, sepanjang dia sudah datang dan sudah tercatat di C7 tetap akan dilayani,” ucapnya.

Pewarta : Red/Tim

Facebook Comments