Jaringan Internasional Jual Bayi Terbongkar! 13 Tersangka Ditangkap

Jaringan Internasional Jual Bayi Terbongkar! 13 Tersangka Ditangkap

suaramedia.id – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi internasional yang mengirim bayi-bayi Indonesia ke Singapura. Sebanyak 13 tersangka telah diamankan, mayoritasnya perempuan. Pengungkapan kasus ini terkuak setelah penyelidikan panjang Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar.

Dari 13 tersangka, 12 di antaranya adalah perempuan dan satu laki-laki. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan ini. Siu Ha (59 tahun), misalnya, berperan membuat dokumen palsu dan mencari orang tua palsu untuk bayi-bayi tersebut. Maryani (33 tahun) bertindak sebagai perantara, sementara Yenti (37 tahun) dan Yenni (42 tahun) berperan sebagai penampung dan pengasuh.

Jaringan Internasional Jual Bayi Terbongkar! 13 Tersangka Ditangkap
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tersangka lain, Djap Fie Khim (52 tahun), bertugas mengantar bayi dari Pontianak ke Singapura sekaligus menjadi pengasuh. Anyet (26 tahun), Fie Sian (46 tahun), dan Devi Wulandari (26 tahun) juga berperan sebagai pengantar dan pengasuh bayi ke Singapura. Anisah (31 tahun) selain mengantar dan mengasuh bayi juga berperan sebagai orang tua palsu. A Kiau (58 tahun) mengantar bayi dari Jakarta ke Kalimantan dan turut mengasuhnya. Astri Fitrinika (26 tahun), Djaka Hamdani Hutabarat (35 tahun), dan Elin Marlina (38 tahun) berperan sebagai perekrut bayi.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan masih ada tiga tersangka berinisial L, W, dan YY yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di luar negeri. Sindikat ini beroperasi sejak 2023 dan telah memperjualbelikan sekitar 25 bayi, sebagian besar direkrut sejak masih dalam kandungan.

"Para tersangka bekerja sesuai peran masing-masing. Bayi-bayi yang berhasil direkrut ditampung di Kabupaten Bandung, lalu dikirim ke Jakarta dan Pontianak dengan harga berkisar Rp10-16 juta," jelas Kombes Pol Surawan.

Modus operandi sindikat ini adalah penjualan bayi dan pemalsuan surat. Salah satu tersangka, AF, merekrut calon korban dengan dalih mengadopsi bayi karena kesulitan memiliki anak. Motif para orang tua yang menyerahkan bayi mereka, menurut polisi, adalah faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar