suaramedia.id – Koalisi Jurnalis Bali mendesak Polda Bali segera menindaklanjuti laporan intimidasi dan kekerasan yang dialami Fabiola Dianira, wartawan suaramedia.id Bali, saat meliput demonstrasi di Lapangan Renon, Denpasar, Sabtu (30/8) lalu. Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite, menyatakan harapan agar polisi tetap objektif dalam penyelidikan, meskipun melibatkan sesama anggota kepolisian.

Related Post
Koalisi Jurnalis Bali, yang terdiri dari YLBHI-LBH Bali, AJI Kota Denpasar, IJTI Bali, IWO Bali, UJB, dan PENA NTT, menuntut pertanggungjawaban hukum bagi pelaku dan menolak impunitas. Mereka mendesak agar sanksi berat dijatuhkan kepada pelaku intimidasi.

Proses pelaporan kasus ini terbilang alot. Koalisi Jurnalis dan Fabiola Dianira berupaya agar kasus ini diproses sesuai Undang-Undang Pers. Setelah hampir 12 jam bolak-balik dari SPKT ke Ditreskrimus Polda Bali, laporan akhirnya diterima dengan nomor LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLDA BALI dan LP/B/637/IX/2025/SPKT/POLDA BALI pada tanggal 6 dan 7 September 2025. Laporan tersebut mencakup Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dan Pasal 4 ayat (2) dan/atau ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta pasal-pasal lain dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Laporan tersebut menuding tiga personel Polri yang belum teridentifikasi melakukan penghalangan aktivitas jurnalistik, kekerasan, pemaksaan, akses ilegal terhadap perangkat jurnalis, dan pelanggaran kode etik.
Rhadite menegaskan pentingnya penyelesaian hukum kasus ini untuk mencegah kekerasan serupa terhadap jurnalis di masa mendatang. Ia menyerukan kepada jurnalis lain yang menjadi korban intimidasi untuk melapor. Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap demokrasi dan kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers. Bukti-bukti yang disertakan meliputi kartu pers Fabiola Dianira, surat tugas, keterangan saksi, dan petunjuk lokasi rekaman CCTV.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
Ni Kadek Novi Febriani dari Kordiv Gender dan Kemitraan AJI Kota Denpasar mengapresiasi keberanian Fabiola Dianira dan mengecam kekerasan terhadap jurnalis. Ia menekankan pentingnya kebebasan pers dalam negara demokratis dan menilai kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum dan demokrasi. AJI Kota Denpasar menuntut Kapolda Bali mengusut tuntas kasus ini dan menjamin kebebasan pers.
Fabiola Dianira mengalami intimidasi saat hendak merekam dugaan kekerasan aparat terhadap demonstran. Ia dicegat oleh 3-4 polisi yang merampas dan memeriksa ponselnya. Akibat kejadian ini, Fabiola Dianira mengalami depresi dan menjalani pemulihan psikologis.










Tinggalkan komentar