suaramedia.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa fasilitas olahraga padel dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Pernyataan ini disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (4/7). Ia menjelaskan, pengenaan pajak ini sejalan dengan pajak yang diberlakukan pada fasilitas olahraga lainnya seperti tenis, squash, biliar, dan sebagainya. "Padel termasuk olahraga hiburan, jadi kena pajak," tegasnya.

Related Post
Pramono menambahkan, kebijakan ini juga diterapkan di daerah lain dan telah diatur dalam undang-undang. Ia berpendapat, pengenaan pajak ini wajar mengingat mayoritas pemain padel tergolong mampu secara ekonomi. "Bayangkan biaya sewa lapangan saja sudah berapa," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah memasukkan padel ke dalam kategori objek pajak PBJT melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025. Keputusan ini merevisi Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024, dan menetapkan lapangan padel sebagai objek pajak. Pajak yang dikenakan sebesar 10 persen.
Andri M Rijal, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, membantah tudingan bahwa pajak 10 persen ini dibebankan karena padel sedang populer. Ia menjelaskan, penetapan ini menyesuaikan perkembangan olahraga dan hiburan yang menjadi objek pajak daerah. Selain padel, sekitar 20 fasilitas olahraga lain juga dikenakan pajak serupa, termasuk lapangan futsal, tenis, bulu tangkis, hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates.
Tinggalkan komentar