suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ke tahap penyidikan. Kasus ini mencuat terkait proyek digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2023 saat Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.

Related Post
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan peningkatan status perkara tersebut pada Senin (26/5). Ia mengungkapkan adanya indikasi kuat pemufakatan jahat dalam penyusunan kajian pengadaan laptop berbasis Chrome OS. Kajian tersebut diduga dipaksakan, tidak berdasarkan kebutuhan faktual, dan mengabaikan hasil uji coba tahun 2019 yang menunjukkan inefektivitas sistem.

Anggaran fantastis Rp9,982 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp6,399 triliun. Kejagung masih menghitung kerugian negara. Penyidikan juga menyasar peran sejumlah staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim. Penggeledahan di apartemen mereka telah dilakukan dan sejumlah barang bukti elektronik disita.
Fiona Handayani dan Juris Stan telah diperiksa Kejagung. Ketiganya bahkan telah dicekal karena mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan program pengadaan laptop tersebut telah dihentikan sejak pergantian menteri dan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Kejagung membantah kabar Nadiem Makarim masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Harli menegaskan belum ada rencana pemanggilan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.
Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti sejumlah kejanggalan, di antaranya program yang dinilai tidak berbasis kebutuhan sekolah, pelanggaran prinsip penyusunan anggaran bottom-up, ketidakterbukaan proses pengadaan, dan spesifikasi yang dinilai mempersempit persaingan usaha. Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Anwar Razak, menilai pemaksaan pengadaan membuka peluang korupsi seperti markup harga dan pungli distribusi. Ia pun mendesak pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Nadiem Makarim.
Tinggalkan komentar