suaramedia.id – Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, yang diinisiasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rabu (9/7). Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan gelar perkara ini dijadwalkan ulang atas permintaan TPUA untuk memastikan siapa saja yang terlibat.

Related Post
Roy Suryo, saksi ahli yang dihadirkan TPUA, menyampaikan analisisnya. Ia menemukan beberapa indikasi kejanggalan pada ijazah Jokowi, termasuk error pada logo dan foto melalui uji Error Level Analysis (ELA), ketidakcocokan data wajah, serta perbedaan nomor ijazah. Ia juga mempertanyakan gelar Profesor Ahmad Soemitro yang tercantum dalam ijazah, mengingat pengukuhannya baru terjadi Maret 1986. Roy berharap temuannya dapat membuka kembali penyelidikan kasus ini.

Namun, suasana memanas ketika Eggi Sudjana, Ketua TPUA, walk out dari gelar perkara. Ia kecewa karena pihak Jokowi menolak menunjukkan ijazah asli, menganggapnya sebagai tindakan yang merendahkan. Eggi khawatir jika tetap berada di ruangan, ia dianggap menyetujui kesimpulan yang mungkin dihasilkan.
Sebaliknya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan keberatan atas gelar perkara khusus ini karena dianggap tidak sesuai prosedur. Meskipun demikian, mereka tetap hadir dan menegaskan keaslian ijazah Jokowi. Yakup mengklaim Roy Suryo cs gagal membuktikan adanya pelanggaran dan tidak menghadirkan bukti baru yang kuat.
Kompolnas mendesak Bareskrim segera mengumumkan hasil gelar perkara. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang hadir sebagai pengawas eksternal, menilai proses gelar perkara berjalan baik dan melibatkan berbagai pihak, termasuk UGM. Ia berharap kesimpulannya segera diumumkan. UGM sendiri telah memaparkan sejumlah temuan terkait kejanggalan pada ijazah, mulai dari font hingga logo. Perdebatan sengit dan walk out Eggi Sudjana membuat gelar perkara ini penuh drama.










Tinggalkan komentar