Heboh! Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Tersangka? Ini Kata Kuasa Hukum!

Heboh! Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Tersangka? Ini Kata Kuasa Hukum!

suaramedia.id – Kabar mengejutkan datang dari Polda Jawa Timur. Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, pihak kuasa hukum keduanya membantah keras informasi tersebut.

Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Wijaya, menyatakan hingga saat ini kliennya belum menerima surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka (Tap TSK) dari penyidik Polda Jatim. "Sampai saat ini kami belum menerima Tap TSK. Biasanya, kita akan dikirimi Tap TSK yang menjelaskan kapan penetapan itu dilakukan dan sebagainya. Itu harus dikirimkan secara resmi," tegas Billy pada Rabu (9/7). Ia menambahkan bahwa kliennya dilaporkan oleh pihak Jawa Pos terkait penggelapan dalam jabatan, dan laporan tersebut hanya menyebut Nany Wijaya dan kawan-kawan, tanpa menyebut nama Dahlan Iskan secara spesifik. Billy menyatakan akan mengirimkan surat resmi untuk mempertanyakan kejelasan status kliennya.

Heboh! Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Tersangka? Ini Kata Kuasa Hukum!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan, mengaku baru mengetahui kabar penetapan tersangka kliennya dari pemberitaan media. Ia merasa aneh dan keberatan karena tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi dan media tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Johanes mengakui Dahlan pernah diperiksa sebagai saksi, namun pemeriksaan terakhir ditunda karena adanya gugatan perdata dari terlapor. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam gelar perkara sebelumnya di Mabes Polri, pihak pelapor secara tegas menyatakan hanya melaporkan Nany Wijaya, bukan Dahlan Iskan.

Informasi dari suaramedia.id menyebutkan bahwa Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, terkait pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan/atau pencucian uang. Penetapan ini merupakan tindak lanjut laporan bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur. Namun, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi suaramedia.id, menyatakan masih mencari informasi terkait hal tersebut. Kejelasan status Dahlan Iskan dan Nany Wijaya pun masih menjadi tanda tanya besar.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar