Hak Jawab dan Koreksi PT. Madura Energi Infrastruktur

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Direktur PT. Madura Energi Infrastruktur, Arifin Jauhari mengirimkan surat Hak Jawab dan Koreksi kepada kantor Redaksi suaramedia.id terkait pemberitaan berjudul “Proyek Instalasi Jaringan Menengah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Akan menyeret Sejumlah Pengusaha dan Sejumlah Pegawai Pemkab ke Predeo” yang ditayangkan tanggal 24 November 2020.

Surat Hak Jawab dan Koreksi diterima dikantor Redaksi suaramedia.id yang beralamat di Taman Puspa Blok C21 No 18 Citra Raya Cikupa – Tangerang melalui email pada hari Jumat (4/12/2020).

Berikut isi Hak Jawab dan Koreksi PT Madura Energi Infrastruktur tertanggal 30 November 2020 yang ditandatangani Direktur PT. Madura Energi Infrastruktur, Arifin Jauhari.

Dengan Hormat, Sambil memperkenalkan diri kami selaku Direktur PT. Madura Energy yang beralamat di jalan Basuki Rahmad No.8 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dengan ini kami menyampaikan teguran dan koreksi atas pemberitaan yang telah dimuat suaramedia.id pada tertanggal 24 November 2020 dengan judul berita “ Proyek Instalasi Jaringan Menengah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Akan Menyeret Sejumlah Pengusaha Dan Sejumlah Pegawai Pemkab Ke Predeo”.

Berita tersebut sangat merugikan PT. Madura Energi infrastruktur secara materiil dan immateriil. Karena tentu dengan pemberitaan yang tidak profesional mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan yang kami pimpin. Dari itu kami meminta hak jawab dan Koreksi sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan Ketentuan pasal 3 kode etik Jurnalistik Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara seimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, yang didalam penafsirannya huruf (a) dan (c) secara tegas disebutkan sebagai berikut: a. Menguji informasi berarti melakukan check and rechek tentang kebenaran tersebut. c. Prinsip Praduga tak Bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
  2. Bahwa faktanya, kami tidak pernah dikonfirmasi dan /atau verifikasi oleh wartawan bapak untuk pemberitaan tersebut. Padahal secara hukum kami memiliki legalitas PT itu.
  3. Wartawan bapak menuduh kami penjahat yang sukses. Termasuk wartawan bapak menuduh PT. Madura Energy me-mark-up harga paket. Padahal hal itu sesuai dengan harga satuan dari Gubernur Jawa Timur.
  4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas terbukti tidak benar seluruh pemberitaan tersebut. Sebab baik judul dan isi berita tidak di konfirmasi dan/ atau di verifikasi oleh wartawan bapak kepada kami. Sehingga informasi yang disampaikan dalam berita tersebut hanyalah informasi sepihak (tidak berimbang). Termasuk berita tersebut tanpa didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik. Sehingga sangat merugikan kami. Oleh karenanya patut diduga wartawan bapak tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalis yang berlaku serta bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
  5. Bahwa tindakan pemberitaan tersebut dapat di duga dan di kategorikan bukan produk jurnalis yang sengaja dibuat dan disiarnya berita tersebut dengan niat untuk menyerang dan merusak nama baik dan merugikan perusahaan yang kami pimpin. Termasuk tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis. Dimana pemberitaan harus tepat, akurat dan benar, dengan menghormati norma-norma agama, kesusilaan serta azas praduga tidak bersalah dan tidak memfitnah. Sehingga pemberitaan tentang kami diduga telah melanggar UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca Juga..!  Anggota DPRD Dapil VI Sebut Pelayanan Kesehatan RS Abuya Kangean Masih Setara dengan Puskesmas

Bahwa oleh karena itu kiranya bapak berkenan memuat Hak Jawa dan Koreksi ini secara seimbang. Sehingga hak dan kepentingan kami tidak dirugikan. Demikian Hal ini kami sampaikan. Atas kerjasama dan bantuan bapak, kami ucapkan terima kasih. (Red)

Facebook Comments