suaramedia.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi menguatkan putusan pidana penjara lima tahun terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Keputusan ini menandai babak baru dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat salah satu mantan pejabat tinggi di lingkungan peradilan tersebut.

Related Post
Keputusan banding yang menguatkan vonis tingkat pertama ini terungkap setelah putusan tersebut dilihat oleh suaramedia.id di laman resmi Mahkamah Agung pada Jumat (22/5/2026). Dalam amar putusannya, PT DKI Jakarta menyatakan, "Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut."

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Nurhadi. Hakim menilai, Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara. Penegasan vonis ini oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunjukkan konsistensi penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia.











Tinggalkan komentar