suaramedia.id – Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (10/6). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex ini menghasilkan 20 pertanyaan yang dilayangkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kepadanya.

Related Post
"Ada sekitar 20 pertanyaan. Detailnya bisa ditanyakan langsung ke penyidik," ujar Kurniawan kepada wartawan seusai pemeriksaan. Ia menambahkan telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta penyidik dan menyatakan tidak ada lagi dokumen lain yang dibutuhkan untuk saat ini. Meski demikian, ia mengaku kemungkinan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya.

Sebelumnya, Kurniawan juga telah diperiksa pada Senin (2/6). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan pemeriksaan tersebut berfokus pada mekanisme dan proses pengajuan kredit PT Sritex ke beberapa bank. Kejagung juga telah mencegah Kurniawan bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 19 Mei 2025.
Kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan tiga tersangka: Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut kerugian negara mencapai Rp692 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kredit Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja, namun justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. "Tidak sesuai peruntukannya, seharusnya untuk modal kerja, tapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif," jelas Qohar.
Tinggalkan komentar