Bos Kemenag Diperiksa KPK! Kasus Kuota Haji Rp1T Lebih!

Bos Kemenag Diperiksa KPK! Kasus Kuota Haji Rp1T Lebih!

suaramedia.id – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/9). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Hilman tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.22 WIB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut melalui keterangan tertulis.

Selain Hilman, KPK juga memeriksa Nasrullah Jasam, Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, menurut perhitungan awal KPK. Angka ini masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bos Kemenag Diperiksa KPK! Kasus Kuota Haji Rp1T Lebih!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

KPK menyatakan akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah melarang mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri.

Penggeledahan sejumlah lokasi juga telah dilakukan KPK, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; dan ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama. Berbagai barang bukti, mulai dari dokumen dan barang bukti elektronik hingga kendaraan dan properti, telah disita. Kasus ini terus bergulir dan perkembangannya dinantikan publik.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar