Bongkar Kasus Korupsi Kemendikbud: Mantan Menteri Jadi Tersangka?

Bongkar Kasus Korupsi Kemendikbud: Mantan Menteri Jadi Tersangka?

suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Tersangka yang telah ditahan adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 dan Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) dan Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek). Ibrahim Arief, mantan konsultan Mendikbud Nadiem Makarim, juga ditetapkan sebagai tersangka namun ditahan di rumah karena alasan kesehatan. Jurist Tan, staf khusus Nadiem, juga menjadi tersangka dan keberadaannya tengah diselidiki karena diduga berada di Australia.

Perkembangan terbaru mengungkap peran sentral Nadiem Makarim dalam perencanaan program pengadaan TIK Chromebook. Rencana tersebut, bahkan sudah digagas sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, bersama Ibrahim Arief. Setelah dilantik, Nadiem melanjutkan rencana tersebut dengan bertemu Google untuk membahas program digitalisasi pendidikan. Jurist Tan kemudian melanjutkan komunikasi teknis pengadaan Chromebook dengan Google. Nadiem memimpin rapat via Zoom pada Mei 2020, memerintahkan pengadaan TIK Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS. Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan Nadiem, mengatur pengadaan tersebut dengan total anggaran Rp9,3 triliun untuk 1.200.000 unit. Namun, sistem operasi Chrome OS dinilai kurang optimal untuk guru dan siswa.

Bongkar Kasus Korupsi Kemendikbud: Mantan Menteri Jadi Tersangka?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Informasi dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebutkan Jurist Tan berada di Australia. Kejagung akan menindaklanjuti informasi tersebut dan memasukkan Jurist Tan ke dalam red notice Interpol. Kejagung juga mengungkapkan keberadaan grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team", yang dibentuk Nadiem sebelum menjabat, untuk membahas rencana program digitalisasi pendidikan.

Meskipun Nadiem telah diperiksa dan dipulangkan, Kejagung menyatakan kemungkinan pemeriksaan lanjutan. Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini masih terus dikembangkan dan Kejaksaan Agung memastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar