suaramedia.id – Perdebatan sengit mengenai definisi dan syarat delik Obstruction of Justice (OOJ) mewarnai sidang lanjutan perkara yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026). Dua ahli hukum pidana dihadirkan untuk mengupas tuntas Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan penekanan bahwa tindakan perintangan proses hukum harus menimbulkan dampak nyata.

Related Post
Prof. Agus Surono, ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menegaskan bahwa kunci utama dalam pembuktian delik OOJ adalah adanya konsekuensi konkret dari perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. "Sebagai contoh, terhalanginya saksi atau ahli untuk memberikan keterangan, atau tertundanya proses persidangan secara signifikan," jelas Agus, seperti dikutip suaramedia.id, Sabtu (31/1/2026).

Senada dengan Prof. Agus, Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta yang diajukan pihak penasihat hukum terdakwa, menambahkan dimensi penting lainnya. Menurutnya, Pasal 21 UU Tipikor hanya relevan jika perintangan proses hukum dilakukan secara melawan hukum. Ini mencakup tindakan seperti membantu pelaku menghindari pemeriksaan, memberikan keterangan palsu kepada petugas, mengintimidasi atau menyuap saksi, serta merusak atau memalsukan bukti. "Aktivitas media, opini publik, maupun kegiatan akademik, sama sekali tidak termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang dimaksud," tegas Chairul.
Kasus Tian Bahtiar sendiri menjadi sorotan karena dakwaan terhadapnya berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV. Perbuatan yang didakwakan, mulai dari membuat pemberitaan, opini, analisis, monitoring media, hingga meliput seminar dan dialog di universitas, diklaim sebagai bagian tak terpisahkan dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol publik. Fungsi ini, menurut penasihat hukum, jelas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Pasal 21 UU Tipikor tidak boleh digunakan untuk membungkam kebebasan akademik dan kebebasan pers dalam mengkritisi penegakan hukum. Jika ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, koreksinya harus melalui mekanisme UU Pers, bukan dengan pemidanaan," papar Chairul Huda.
Melihat keterangan para ahli di persidangan, penasihat hukum terdakwa Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, optimistis kliennya akan divonis bebas (Vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag). Keyakinan ini didasari fakta bahwa seluruh proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terkait kasus-kasus korupsi yang disebut-sebut (pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah di wilayah IUP PT. TIMAH, Tbk, dan importasi gula) telah berjalan lancar dan tuntas hingga adanya putusan pengadilan. "Tidak ada satu pun tersangka, terdakwa, saksi, maupun ahli yang terhalangi untuk menyampaikan keterangan," pungkas Didi. (abd)










Tinggalkan komentar