Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kantor BNN Disemprot Cairan Desinfektan

Jakarta, suaramedia.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan penyemprotan cairan Desinfektan di seluruh ruangan kantornya dalam rangka untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Penyemprotan yang menyasar area bekerja pegawai ini dilakukan untuk kedua kalinya sejak merebaknya kasus virus corona di Indonesia yang terjadi sejak awal Februari lalu, Rabu (18/03) kemarin.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, MSi mengatakan, penyemprotan Desinfektan ini dilakukan sebagai upaya BNN RI dalam rangka pencegahan meluasnya penularan virus corona.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan hal tersebut sebagai upaya memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai BNN dan masyarakat yang datang berkunjung ke Gedung BNN.

“Agar tenang dalam bekerja di lingkungan kerja BNN dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” terang pria yang akrab di sapa Pak Pudjo ini, Kamis (19/3/2020)

“Harapannya, aktivitas kerja pegawai BNN yang bertugas tetap berjalan dengan baik dan terjaga kebersihannya,” kata Pudjo di Jakarta.

Lebih jauh, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini menjelaskan bahwa penyemprotan tersebut tidak hanya dilakukan di dalam ruangan yang digunakan untuk aktivitas pekerjaan saja, tetapi diseluruh fasilitas gedung mulai dari toilet, kantin, Mushalla hingga pelataran parkir gedung BNN RI.

Seperti diketahui, Indonesia saat ini sedang dilanda wabah virus corona. Tercatat hingga tanggal 18 Maret 2020, sebanyak 172 orang dinyatakan positif terjangkit virus corona.

Pemerintah menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi mencegah penularan virus corona dengan menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan serta melakukan Sosial Distancing guna memutus penyebaran virus corona di masyarakat.

BNN pun menetapkan kebijakan untuk menghentikan sementara semua kegiatan yang bersifat melibatkan kerumunan banyak orang dan melaksanakan Work From Home sesuai himbauan Presiden Jokowi dan Surat Edaran Menpan/RB.

Baca Juga..!  Perubahan Perbup Nomor 46 tahun 2018, Dishub Kabupaten dan Sat Pol PP Kecamatan Kelapa Dua Gelar Sosialisasi Perbup 12 Tahun 2022

“Namun untuk kegiatan sosialisasi bahaya narkoba melalui media elektronik, media cetak dan media sosial serta kegiatan penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku narkoba tetap dilaksanakan agar Indonesia tetap aman dan masyarakat terhindar dari bahaya narkoba,” tegas Sulistyo Pudjo.

(Red)

Facebook Comments