Perubahan Perbup Nomor 46 tahun 2018, Dishub Kabupaten dan Sat Pol PP Kecamatan Kelapa Dua Gelar Sosialisasi Perbup 12 Tahun 2022

Tangerang, suaramedia.id – Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang nomor 12 tahun 2022 atas perubahan Perbup nomor 46 tahun 2018 tentang pembatasan jam oprasional truk pengakut barang tambang di gelar Dinas Perhubungan (Dishub) beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Kelapa Dua. Bertempat di Aula Kecamatan tersebut Jumat (24/6/2022).

Selain Dishub Kabupaten Tangreng, Camat dan Sat Pol PP Kelapa Dua, hadir dalam kesempatan itu. Perwakilan dari Polsek Kelapa Dua, Koramil 02/Curug, Babinsa, Binamas, Pokdar Kantibmas serta tamu undangan lainnya.

Kasat Pol PP Kecamatan Kelapa Dua, Sastra S.Kom mengatakan bahwa sosialisasi peraturan bupati tersebut merupakan bentuk peraturan yang memang harus dilaksankan oleh segenap setakeholder khususnya yang ada di wilayah tersebut.

“Adapun pembatasan jam oprasional truk pengangkut khusus barang tambang. Sejatinya kami beserta aparat terkait yang berada langsung di area perlintasan atau ruas jalan raya kelapa dua-legok, juga sudah melaksanakan perbup tersebut. Kini tinggal kami maksimalkan kembali kerena adanya perubahan dari yang tadinya nomor 46 tahun 2018 sekarang berganti dengan nomor 12 tahun 2022,” ungkap Sastra kepada awak media.

Menurut Sastra, jam oprasional truk pengakut yang melintas melebih kapasitas maupun tonase di ruas jalan itu juga masih sama yakni berlaku pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB tidak boleh kurang  dan lebih dari batas waktu yang ditentukan.

“Pastinya kami pun selalu menjalankan perintah atasan, baik itu perintah lisan maupun tulisan,” tegas Sastra.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Lalulintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Yusuf mengatakan bahwa sosialisasi Perbup yang dilakukan Dishub beserta Sat Pol PP itu merupakan juga perintah pimpinannya agar semua stakeholder yang ada di masing-masing wilayah dapat melaksanakan Perbup tersebut.

Baca Juga..!  Pramuka SWK Paguyangan Disiapkan Membantu Penanggulangan Bencana di Brebes Selatan

“Ini merupakan sosialisasi perbup kaitan lalulintas barang tambang, perubahan dari perbup nomor 46 tahun 2018 ke perubahan perbup nomor 12 tahun 2022, yang kami paparkan kepada pimpinan dan masyarakat yang ada di wilayah,” ucap Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf berharap penampuk kepentingan serta masyarakat sekitar dapat bersinergi dalam mengawal perbup tersebut.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap seluruh setakeholder yang ada di wilayah beserta masyarakat dapat bersinergi dalam mengawal perbup ini,” tandas Yusuf.

(Alle Gege Kosasih)

Facebook Comments