suaramedia.id – Menjelang perhelatan akbar Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), sorotan tajam tak hanya tertuju pada siapa figur yang akan memimpin. Lebih dari itu, wacana krusial kini bergeser pada bagaimana NU merancang sebuah arsitektur kepemimpinan yang kokoh, mampu menjaga marwah ulama, sekaligus memastikan roda organisasi Tanfidziyah berjalan optimal. Ketua PBNU, Choirul Sholeh Rasyid, menyoroti pentingnya perdebatan ini agar tidak terjebak pada persoalan individu semata.

Related Post
Menurut Choirul Sholeh Rasyid, inti permasalahan bukan sekadar siapa yang akan menjabat Rais Aam atau Ketua Umum. Isu fundamentalnya terletak pada mekanisme perolehan mandat keduanya, yang saat ini berpotensi menciptakan dua pusat legitimasi yang bergerak secara independen. Hal ini dikhawatirkan bisa menimbulkan dinamika internal dan melemahkan semangat kepemimpinan ulama.

Dalam tatanan yang berlaku, Rais Aam dipilih melalui sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA), sebuah majelis beranggotakan sembilan ulama dengan kriteria sangat ketat: alim, adil, berintegritas moral tinggi, tawadhu, berpengaruh, wara, zuhud, serta memiliki kapabilitas memilih pemimpin yang munadzdzim (pengatur) dan muharrik (penggerak). Sementara itu, Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin, baik melalui musyawarah mufakat maupun pemungutan suara.
"Di sinilah saya melihat ada persoalan desain kelembagaan," tegas Choirul Sholeh Rasyid. Ia mempertanyakan, jika AHWA dipercaya penuh dengan kapasitas moral dan keulamaan untuk menentukan Rais Aam, mengapa mandat keulamaan tersebut tidak diperluas untuk turut serta dalam menentukan pemimpin Tanfidziyah?
Ketika Rais Aam dan Ketua Umum sama-sama mengantongi mandat langsung dari Muktamar, secara struktural keduanya dapat dipersepsikan memiliki legitimasi yang relatif setara. Padahal, secara hierarki, Syuriyah merupakan pimpinan tertinggi jam’iyah, dengan Tanfidziyah sebagai pelaksana tugas-tugas organisasi.
Kesadaran akan problem ini tampaknya mulai menguat. Materi Muktamar ke-35 telah menawarkan opsi perubahan signifikan: muktamirin akan menjaring maksimal lima calon Ketua Umum. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada AHWA, yang selanjutnya akan memilih Ketua Umum setelah calon menyatakan kesediaan dan memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Choirul Sholeh Rasyid menilai langkah ini penting, namun masih bisa disempurnakan. Menariknya, beberapa Pengurus Wilayah NU (PWNU) mengajukan konstruksi yang sedikit berbeda: muktamirin menjaring beberapa nama, lalu Rais Aam memilih salah satunya dengan persetujuan AHWA. Argumentasi di baliknya jelas: menempatkan Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar yang sejajar berisiko menimbulkan friksi kepemimpinan dan berpotensi melemahkan wibawa ulama.
Perdebatan mengenai penguatan peran AHWA dalam pemilihan Ketua Umum ini menjadi krusial untuk memastikan kepemimpinan NU ke depan lebih solid, menjaga harmoni antara Syuriyah dan Tanfidziyah, serta memperkuat posisi ulama sebagai garda terdepan organisasi. Desain kepemimpinan yang matang diharapkan mampu membawa NU menghadapi tantangan zaman dengan lebih tangguh.








Tinggalkan komentar