suaramedia.id – JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Sepanjang musim haji 2026, Satuan Tugas (Satgas) Haji Polri telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, membongkar jaringan yang merugikan ratusan calon jemaah hingga miliaran rupiah.

Related Post
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya pada Selasa (19/5/2026), menjelaskan bahwa Subsatgas Gakkum Satgas Haji telah bekerja keras menindaklanjuti puluhan laporan yang masuk. "Hingga saat ini tercatat 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan," ungkap Irjen Isir, menegaskan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan haji.

Para pelaku kejahatan ini, menurut Irjen Isir, secara licik memanfaatkan tingginya animo masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima. Modus operandi mereka adalah penyalahgunaan visa yang tidak sesuai peruntukan, menjebak calon jemaah dengan janji-janji palsu keberangkatan haji. Akibatnya, sebanyak 320 orang menjadi korban penipuan ini, dengan total kerugian yang fantastis, mencapai Rp10.025.000.000 (sepuluh miliar dua puluh lima juta rupiah).
Selain gencar melakukan penegakan hukum, upaya pencegahan juga menjadi prioritas utama Satgas Haji Polri. Pada Jumat (15/5/2026), aparat berhasil menggagalkan keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara non-prosedural. Pencegahan ini dilakukan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menunjukkan kesigapan petugas di pintu gerbang utama keberangkatan jemaah.
Irjen Isir menegaskan bahwa Satgas Haji Polri akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural. "Kami berkomitmen untuk terus memerangi praktik haji ilegal agar setiap jemaah dapat beribadah dengan tenang dan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa menjadi korban penipuan," pungkasnya, mengakhiri pernyataan.











Tinggalkan komentar