TERUNGKAP! Alasan Kejagung Tolak Bebaskan Koruptor Toni Aji

TERUNGKAP! Alasan Kejagung Tolak Bebaskan Koruptor Toni Aji

suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons tegas terkait gelombang demonstrasi yang menuntut pembebasan terpidana kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Toni Aji Anggoro. Korps Adhyaksa menegaskan bahwa perkara yang menjerat Toni Aji telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga tidak ada celah hukum untuk pembatalan putusan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Kamis lalu, menyatakan bahwa status hukum kasus Toni Aji sudah final. "Sudah inkrah itu," tegas Anang, menanggapi desakan publik terkait kasus tersebut.

TERUNGKAP! Alasan Kejagung Tolak Bebaskan Koruptor Toni Aji
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Anang juga menjelaskan bahwa secara substansi, perkara yang menjerat Toni Aji memiliki karakteristik yang fundamental berbeda dengan kasus Amsal Sitepu yang belakangan ini juga menjadi sorotan publik. Perbedaan ini ditekankan meskipun kedua kasus tersebut sama-sama ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo.

"Perkara ini sudah berjalan dan inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya dengan Amsal Sitepu. Memang ditangani pihak Kejari Karo. Tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang DPO," ujar Anang. Ia menambahkan bahwa setiap kasus memiliki kekhasan tersendiri. "Case per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama, tapi karakteristik berbeda pasti ada," lanjutnya, menekankan bahwa proses hukum tidak bisa disamakan begitu saja.

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa perkara Toni Aji telah memasuki tahap eksekusi. Hal ini menjadi bukti kuat adanya tindak pidana korupsi yang terbukti di persidangan dan telah divonis oleh hakim. Proses hukum yang telah berjalan hingga putusan akhir dan tahap eksekusi ini menunjukkan bahwa penanganan kasus telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar