suaramedia.id – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara terang-terangan melayangkan kritik keras terhadap independensi majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026), Ari Yusuf Amir, selaku kuasa hukum Nadiem, menyatakan adanya kejanggalan serius dalam proses persidangan yang dinilai mencederai prinsip keadilan.

Related Post
"Kami memulai konferensi pers ini dengan satu pertanyaan besar: Ada apa dengan independensi hakim dalam kasus ini? Kami benar-benar meragukan objektivitas majelis hakim yang menyidangkan perkara Nadiem," tegas Ari Yusuf Amir di hadapan awak media. Ia menyoroti adanya ketidakseimbangan yang mencolok, atau yang dikenal sebagai pelanggaran prinsip equality of arms, dalam jalannya persidangan.

Untuk memastikan adanya pengawasan terhadap para hakim yang bersidang, pihak Nadiem Makarim telah mengambil langkah konkret. Ari mengungkapkan bahwa timnya telah mengirimkan surat resmi kepada sejumlah lembaga tinggi negara. Surat-surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Muda Pengawasan MA, Ketua Komisi Yudisial (KY), hingga Ketua Komisi III DPR RI. "Hari ini, seluruh surat tersebut telah kami sampaikan secara resmi," imbuhnya.
Menurut Ari, salah satu indikasi kuat ketidakseimbangan tersebut terlihat dari jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyebutkan bahwa hingga kini, JPU telah menghadirkan 55 orang saksi dan 7 orang ahli. Jumlah yang masif ini, menurut Ari, menciptakan disparitas yang signifikan dibandingkan dengan pihak terdakwa, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan keseimbangan dalam pembuktian perkara.









Tinggalkan komentar