suaramedia.id – Mantan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert Parulian Sitohang, menyoroti tajam gugatan perdata yang dilayangkan sejumlah purnawirawan TNI terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Gugatan yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, menurut Ricky, dinilai bermasalah secara fundamental.

Related Post
Gugatan perdata dengan skema citizen lawsuit tersebut dilayangkan sebagai ekspresi kekecewaan mendalam para purnawirawan. Mereka merasa tidak puas dengan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), khususnya pada klaster kedua yang telah menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. Para purnawirawan menganggap penanganan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak memenuhi rasa keadilan.

Namun, sebagai mantan pejabat tinggi di Bareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang secara lugas menyatakan bahwa langkah hukum tersebut bermasalah, baik dari aspek kedudukan hukum (legal standing) para penggugat maupun kekeliruan dalam pemilihan jalur gugatan itu sendiri. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya berlandaskan pada keadilan substantif, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan golongan atau individu tertentu.
Pernyataan tegas Ricky Sitohang ini disampaikan saat ia menjadi narasumber kunci dalam Seminar Nasional bertajuk "Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia: Antara Kepastian, Keadilan dan Kemanusiaan" yang diselenggarakan di el Hotel Jakarta pada Senin, 6 April 2026. Melalui forum tersebut, ia kembali menggarisbawahi urgensi penegakan hukum yang imparsial dan menjunjung tinggi prinsip keadilan di tengah berbagai dinamika kepentingan.










Tinggalkan komentar