suaramedia.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengambil langkah serius dengan melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal luas sebagai Abu Janda, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Abu Janda.

Related Post
Langkah hukum ini diambil pada Selasa, 26 Mei 2026, dalam kapasitas Andre Rosiade mewakili Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM). Proses pelaporan tidak dilakukan sendiri oleh Andre, melainkan melalui perwakilan DPP IKM bersama tim kuasa hukum mereka.

Saat dikonfirmasi oleh suaramedia.id, Andre Rosiade membenarkan kabar pelaporan tersebut. "Tim sedang melakukan pelaporan, sekarang ada di Dirtipidum," ujar Andre, menegaskan bahwa perwakilan IKM tengah berada di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri untuk menuntaskan administrasi pelaporan.
Pelaporan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang menjerat Permadi Arya. Abu Janda dikenal kerap memicu kontroversi melalui pernyataan-pernyataannya di media sosial, yang seringkali berujung pada tuduhan ujaran kebencian dan penistaan. DPP IKM berharap langkah hukum ini dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum terhadap konten-konten yang dianggap meresahkan dan memecah belah di ruang publik. Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.









Tinggalkan komentar