suaramedia.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru-baru ini mengambil langkah progresif dalam upaya penataan kawasan dan pemulihan ekosistem di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Sebanyak 228 Kepala Keluarga (KK) yang selama ini bermukim di area konservasi tersebut telah direlokasi secara damai ke kawasan perhutanan sosial, menandai babak baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia.

Related Post
Ratusan keluarga ini dipindahkan ke lahan pengganti seluas total 635,83 hektare di wilayah Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan. Proses relokasi ini merupakan bagian dari target penataan kawasan seluas 2.569 hektare di Tesso Nilo. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan area eks PT PSJ di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan seluas 234,51 hektare, serta kawasan eks PTPN di Desa Batu Rizal, Indragiri Hulu, dan Desa Pesikaian, Kuantan Singingi, dengan total luasan 647,61 hektare.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam pernyataannya di Desa Bagan Limau, menyampaikan apresiasi mendalam kepada masyarakat. "Hari ini saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya terutama pada masyarakat Desa Bagan Limau. Bapak ibu adalah uswah hasanah, contoh teladan, di mana dialog menjadi rekonsiliasi, menjadi upaya win-win solution, kemenangan bersama," ujar Raja Juli, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima suaramedia.id.
Raja Juli menegaskan bahwa proses relokasi ini bukanlah bentuk penggusuran atau permusuhan. Sebaliknya, ini adalah momen kebahagiaan karena memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat secara pasti, melalui pendekatan damai, persuasif, dan dialog. "Ini bukan hari tanda permusuhan karena bapak ibu sekalian digusur dari Taman Nasional, tapi hari bahagia karena dengan cara damai, persuasif, dialog bersama bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum untuk mengelola kebun sawit baru di luar Taman Nasional Tesso Nilo," tambahnya.
Para penerima lahan pengganti ini tergabung dalam beberapa Kelompok Tani Hutan (KTH). Di kawasan eks PT PSJ, terdapat KTH Gondai Prima Sejahtera dengan 47 KK. Sementara di kawasan eks PTPN, penerima SK Hijau meliputi KTH Mitra Jaya Lestari sebanyak 109 KK dan KTH Mitra Jaya Mandiri sebanyak 72 KK.
Masyarakat yang direlokasi telah menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan dari Kementerian Kehutanan. Nantinya, mereka juga akan mendapatkan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di bawah Kementerian ATR/BPN, yang akan dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan. "Kita jadi TORA, sehingga bapak ibu, punya sertifikat yang akan dipastikan pemberiannya oleh Wamen ATR/BPN," jelas Raja Juli.
Ia berharap, keberhasilan relokasi di Desa Bagan Limau ini dapat menjadi teladan bagi masyarakat lain. "Ini adalah simbol rekonsiliasi, simbol kehadiran negara, tidak dengan kekerasan tapi menjadi kemenangan bersama. Taman Nasional kita jadi rumah yang aman dan nyaman bagi gajah Domang dan kawan-kawan, tapi pada saat yang sama masyarakat pun punya kepastian hukum," pungkasnya.
Sebagai simbol dimulainya pemulihan kawasan, Raja Juli juga melakukan penumbangan pohon sawit secara simbolis, dilanjutkan dengan penanaman bibit pohon Kulim. Kementerian Kehutanan berkomitmen jangka panjang dengan mengalokasikan sekitar 74 ribu bibit pohon untuk seluruh kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, terdiri dari Mahoni (30 ribu), Trembesi (15 ribu), Sengon (15 ribu), Jengkol (9 ribu), dan Kaliandra (5 ribu).
"Kalau secara simbolik ada pemusnahan sawit, bukan berarti ada permusuhan pada masyarakat, tapi kita kembalikan Taman Nasional pada fungsinya sebagai Taman Nasional konservasi," tutup Raja Juli, menegaskan kembali tujuan utama dari program ini.










Tinggalkan komentar