KPK: Mobil Gubernur Riau Aman dari Penggeledahan!

KPK: Mobil Gubernur Riau Aman dari Penggeledahan!

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang beredar mengenai penggeledahan mobil milik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi. Bantahan ini disampaikan menyusul operasi penggeledahan yang dilakukan di kantor gubernur pada Senin (10/11) lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa upaya penggeledahan hanya difokuskan pada kantor gubernur Riau. "Tidak ada secara spesifik penggeledahan terhadap kendaraan dimaksud," ungkap Budi melalui pesan tertulis, Selasa (11/11).

KPK: Mobil Gubernur Riau Aman dari Penggeledahan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain penggeledahan di kantor gubernur, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Riau dan Kepala Bagian Protokol Riau untuk menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi. Namun, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang didalami penyidik dari kedua pejabat tersebut.

"Penggeledahan kali ini berfokus di kantor gubernur, serta permintaan keterangan yang diperlukan penyidik terhadap Sekda dan Kabag Protokol," imbuhnya.

Dalam penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Barang bukti tersebut meliputi dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk dokumen anggaran Pemerintah Provinsi Riau.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya paksa dalam rangkaian penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, tenaga ahlinya Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Provinsi Riau. Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November lalu. Informasi ini dilansir dari suaramedia.id – yang sebelumnya memberitakan kasus ini.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar