OTT KPK di Sumut: Menteri PU Geram, Evaluasi Total!

OTT KPK di Sumut: Menteri PU Geram, Evaluasi Total!

suaramedia.id – Menteri PUPR, Dody Hanggodo, menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh di Kementerian PUPR menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas penangkapan lima tersangka yang diduga terlibat korupsi dalam proyek tersebut. Dody mengaku prihatin dan menegaskan evaluasi internal menjadi prioritas utama demi efisiensi dan transparansi pembangunan di Indonesia.

"OTT KPK ini mengingatkan kita pada pernyataan Prof. Sumitro Djojohadikusumo tentang beban ekonomi berbiaya tinggi yang menghambat pembangunan Indonesia, yang tercermin dalam angka Incremental Capital Output Ratio (ICOR) yang tinggi," tegas Dody dalam siaran pers, Minggu (29/6). Ia menambahkan, kebocoran anggaran harus dihentikan agar pembangunan lebih efisien.

OTT KPK di Sumut: Menteri PU Geram, Evaluasi Total!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Evaluasi internal yang akan dimulai pekan depan setelah mendapat persetujuan Presiden, akan menyasar seluruh lapisan, dari pejabat eselon I hingga III, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dody menekankan komitmennya untuk menciptakan Kementerian PUPR yang bersih, efisien, dan akuntabel. "Setiap rupiah uang negara harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Dody juga memberikan apresiasi kepada KPK dan Kejaksaan atas komitmen mereka dalam menjaga integritas dan transparansi pembangunan nasional. Ia memastikan evaluasi akan dilakukan secara adil dan objektif, namun tanpa toleransi terhadap korupsi. "Sebagai pemimpin, saya adalah bapak bagi seluruh jajaran Kementerian PUPR," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut dan PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang. Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. OTT yang dilakukan pada Kamis (26/6) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengamankan uang Rp231 juta. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa OTT ini merupakan pintu masuk untuk penyelidikan lebih lanjut terkait proyek-proyek lain.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar