suaramedia.id – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan kesiapan DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tuntas. Dasco menjelaskan, banyak materi dalam RUU Perampasan Aset yang berkaitan erat dengan UU Tipikor, KUHP, dan KUHAP. Oleh karena itu, RUU ini nantinya akan mengintegrasikan berbagai aturan yang sudah ada.

Related Post
"Benar, karena aspek perampasan aset diatur dalam UU Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP. Setelah semuanya selesai, kita akan menggabungkannya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (24/6).

Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkapkan kemungkinan revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk memasukkan RUU Perampasan Aset yang saat ini masih berstatus inisiatif pemerintah. Bob berencana menyurati pemerintah untuk memastikan status hukum RUU tersebut.
"Memang memungkinkan revisi Prolegnas Prioritas 2025. Saat ini RUU Perampasan Aset masih inisiatif pemerintah," kata Bob. "Dalam rapat pembukaan, saya sampaikan kepada anggota dan Baleg, akan menyurati pemerintah untuk kepastian hukumnya," imbuhnya.
RUU Perampasan Aset telah mandek lebih dari satu dekade, sejak naskah akademiknya disusun pada 2008. Pada 2023, RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2023, dan Presiden Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) bernomor R 22-Pres-05-2023 pada 4 Mei 2023, namun belum ada tindak lanjut.
RUU ini mengatur wewenang perampasan aset minimal Rp100 juta, termasuk aset penyelenggara negara yang dinilai tidak wajar tanpa melalui proses pidana. Pasal 6 Ayat 1 huruf a menyebutkan, "Aset tindak pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, baru-baru ini menyatakan dukungan Presiden terhadap RUU ini dan upaya komunikasi dengan ketua umum partai politik untuk percepatan pengesahan.
"Presiden mendukung agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan," kata Supratman.










Tinggalkan komentar