suaramedia.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (23/6). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (20/6) lalu. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung.

Related Post
Harli menjelaskan, pemeriksaan Nadiem penting untuk mengungkap peran dan pengawasan mantan menteri tersebut terhadap pengadaan laptop atau Chromebook dalam program tersebut. "Berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan chromebook ini. Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya," ujar Harli.

Penyidik Kejagung menemukan indikasi pemufakatan jahat. Diduga ada pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan laptop dengan dalih peningkatan teknologi pendidikan. Kajian tersebut kemudian seolah-olah menunjukkan kebutuhan Chromebook, padahal uji coba tahun 2019 menunjukkan inefektivitas penggunaan 1.000 unit Chromebook untuk pembelajaran.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan Kejagung. " [Nadiem] akan hadir Senin di Kejagung," kata Hotman melalui pesan singkat. Kasus ini terus bergulir dan pemeriksaan Nadiem Makarim menjadi titik penting dalam mengungkap fakta dan aktor di balik dugaan korupsi tersebut.










Tinggalkan komentar