suaramedia.id – Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi didakwa dengan pasal penganiayaan berat terkait insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan dakwaan berlapis dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 April 2026. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota militer dan seorang aktivis hak asasi manusia.

Related Post
Keempat terdakwa yang menghadapi tuntutan serius ini adalah Serda Edi Sudarko (Terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (Terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (Terdakwa IV). Mereka dijerat dengan dakwaan primer Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tak hanya itu, Oditur juga menyiapkan dakwaan subsider dan lebih subsider untuk para terdakwa. Dakwaan subsider mencakup Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, dakwaan lebih subsider merujuk pada Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Hal ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus penganiayaan berat ini.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Oditur Militer II-07 Jakarta turut membeberkan kronologi yang melatarbelakangi tindakan penyiraman air keras tersebut. Insiden tragis ini, menurut dakwaan, dipicu oleh tindakan Andrie Yunus di Hotel Fairmont yang dianggap oleh para terdakwa telah merendahkan dan melecehkan institusi TNI.
"Bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, dan Terdakwa-4 telah mengenal Saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025. Saat itu, Saudara Andrie Yunus memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI yang sedang berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta," demikian kutipan dari surat dakwaan yang dibacakan Oditur.
Setahun setelah insiden di Fairmont, tepatnya pada Senin, 9 Maret 2026, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono diketahui bertemu di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI. Dalam perbincangan mereka, keduanya membahas video viral yang menampilkan Andrie Yunus saat menginterupsi rapat penting terkait revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont. Pembahasan ini diduga menjadi awal mula perencanaan tindakan penganiayaan yang kemudian terjadi. Kasus ini masih terus bergulir di meja hijau, menanti putusan akhir yang akan menentukan nasib keempat prajurit tersebut.









Tinggalkan komentar