Skandal Lingkungan IMIP: Menteri LH Temukan Pelanggaran, Perusahaan Buka Suara!

Skandal Lingkungan IMIP: Menteri LH Temukan Pelanggaran, Perusahaan Buka Suara!

suaramedia.id – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) angkat bicara menanggapi temuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, terkait pelanggaran lingkungan di kawasan industri mereka di Morowali, Sulawesi Tengah. Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, menyatakan perusahaan akan mengikuti arahan Kementerian LHK dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dedy menjelaskan bahwa IMIP akan meningkatkan koordinasi dan pengawasan operasional seluruh tenant untuk melakukan perbaikan sesuai arahan Menteri LHK. "Jika memang ditemukan pelanggaran, kami siap melakukan perbaikan sesuai arahan Kementerian LHK," tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6).

Skandal Lingkungan IMIP: Menteri LH Temukan Pelanggaran, Perusahaan Buka Suara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

IMIP mengklaim beroperasi di lahan seluas 2.000 hektar dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan pada 2020. Seiring perluasan kawasan, perusahaan telah mengajukan pengembangan AMDAL seluas 1.800 hektar pada 2023 dan masih menunggu persetujuan dari Kementerian LHK.

Dedy juga menekankan komitmen IMIP terhadap teknologi ramah lingkungan, termasuk pemantauan kualitas udara secara real-time melalui 58 titik CEMS (Continuous Emission Monitoring System) yang terpasang, dan sisanya dalam proses pemasangan. Pemantauan ini dipantau langsung oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK. Mereka juga berinvestasi dalam pembangkit listrik tenaga surya untuk mengurangi emisi.

Kendati demikian, Dedy mengakui kendala topografi dalam pemasangan IPAL terpusat di setiap smelter. Setelah berkonsultasi dengan Kementerian LHK, IMIP diizinkan memiliki IPAL komunal klaster berdasarkan Berita Acara nomor 182/KLHIMIP/BA/MWL/VI/2023.

Sebelumnya, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan beberapa pelanggaran lingkungan di IMIP, termasuk pembangunan pabrik dan kegiatan lain di lahan seluas 1.800 hektar yang tak tercantum dalam AMDAL. Tim Kementerian LHK juga menemukan penimbunan slag dan tailing tanpa izin di lahan seluas 10 hektar, dengan volume yang diperkirakan lebih dari 12 juta ton. Selain itu, kualitas udara di sekitar kawasan industri IMIP juga diindikasikan buruk, dengan parameter TSP dan PM10 melebihi baku mutu, diduga akibat 24 sumber emisi yang tak memasang CEMS. Ketiadaan IPAL komunal juga menyebabkan pencemaran air. Menteri LHK juga menyoroti operasional TPST Bahomakmur yang belum memiliki persetujuan lingkungan. Lebih lanjut, Hanif menyatakan akan melanjutkan proses hukum pidana dan perdata terkait penimbunan limbah B3 tailing.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar