BEM PTNU Dukung Kapolri Evaluasi Internal!

suaramedia.id – Langkah tegas Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dalam mencopot Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, mendapat sambutan positif dari kalangan mahasiswa. Keputusan tersebut diambil menyusul polemik penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qu’ran (HQ) yang sempat memicu perhatian luas.

Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menilai tindakan Kapolri sebagai bentuk responsivitas institusi terhadap dinamika sosial. Menurut mereka, keterbukaan Polri dalam menerima kritik dan saran merupakan elemen krusial dalam proses reformasi kepolisian di Indonesia.

BEM PTNU Dukung Kapolri Evaluasi Internal!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Bahar Rifqi, menyatakan bahwa masukan dari masyarakat seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat akuntabilitas.

"Kritik dan masukan dari publik semestinya dijadikan instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ujar Achmad Bahar kepada suaramedia.id, Senin (2/11/2026).

Ia juga memberikan apresiasi atas kebijakan mutasi jabatan Kapolres Sukoharjo ke Mabes Polri guna kepentingan pemeriksaan lebih mendalam. Langkah ini dianggap sebagai komitmen nyata Polri untuk memastikan setiap persoalan ditangani secara objektif dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, BEM PTNU menekankan bahwa dukungan terhadap Polri harus dibarengi dengan tuntutan terhadap transparansi dan profesionalisme. Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran prosedur harus diperiksa secara tuntas, dan setiap oknum yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan tindakannya di mata hukum.

Di akhir pernyataannya, organisasi mahasiswa ini juga mengimbau masyarakat luas agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. BEM PTNU meminta publik memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar