Gibran Diminta Mundur, DPR Bisa Turun Tangan!

suaramedia.id – Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin memanas. Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, melayangkan desakan keras agar Gibran segera mengundurkan diri dari jabatan Wapres secara terhormat.

Desakan ini muncul menyusul keputusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA atau tingkat setara yang digunakan Gibran tidak sah secara hukum. Menurut Deddy, keputusan MA ini memperkuat temuan sebelumnya dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti kuat terkait keabsahan ijazah sang Wakil Presiden.

Gibran Diminta Mundur, DPR Bisa Turun Tangan!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Secara moral dan etis, Gibran seharusnya mundur dari posisinya saat ini. Jika ia tetap bertahan di jabatan tersebut setelah adanya putusan MK dan MA, ia hanya akan menjadi bahan tertawaan publik," ujar Deddy kepada awak media pada Senin (2/11/2026).

Deddy menekankan bahwa dengan adanya putusan MA, ruang untuk memperdebatkan syarat administratif pencalonan Gibran sebagai Cawapres kini telah tertutup rapat. Ia menilai tidak ada lagi celah hukum yang bisa digunakan untuk mempertahankan posisi tersebut.

Lebih lanjut, politisi PDIP ini memberikan peringatan keras. Jika Gibran enggan mundur secara ksatria, ia menilai DPR sudah sepatutnya mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti putusan hukum tersebut.

"Apabila ia tidak mau mundur, maka sudah saatnya DPR menindaklanjuti persoalan ini," tegasnya.

Sebelumnya, gelombang desakan agar Gibran mundur juga telah disuarakan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, yang menyebut bahwa bertahan di jabatan Wapres di tengah ketidakjelasan status administratif ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar