suaramedia.id – Suasana persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mendadak memanas. Dua orang pengunjung yang berada di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta terpaksa dikeluarkan oleh petugas setelah diduga melakukan tindakan yang mengganggu jalannya pemeriksaan saksi, Senin (2/11/2026).

Related Post
Ketegangan muncul saat pengacara terdakwa, Febri Diansyah, mengajukan keberatan sebelum dimulainya pemeriksaan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada pukul 19.28 WIB. Febri menduga bahwa kedua pengunjung tersebut berperan sebagai informan yang bertugas memantau jalannya persidangan secara ilegal.

"Terdapat individu di ruang sidang ini yang bertugas melaporkan serta merekam setiap pernyataan saksi untuk diteruskan kepada salah satu saksi yang akan diperiksa," tegas Febri Diansyah di hadapan majelis hakim.
Untuk memperkuat tuduhannya, pihak kuasa hukum juga menunjukkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Dalam bukti tersebut, terlihat adanya komunikasi yang diduga kuat terjadi antara pengunjung sidang dengan saksi Lustje Dewi Kusuma.
Tindakan pengusiran ini dilakukan guna menjaga integritas dan objektivitas proses hukum agar keterangan saksi tidak dipengaruhi oleh pihak luar yang mencoba melakukan intervensi melalui komunikasi tersembunyi di dalam ruang sidang. Hingga berita ini diturunkan, persidangan terus berlanjut dengan pengawasan ketat dari pihak keamanan pengadilan.



Tinggalkan komentar