suaramedia.id – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN Peradi Profesional) mengambil langkah strategis dalam upaya meningkatkan standar kualitas calon penegak hukum di Indonesia. Melalui kolaborasi masif, organisasi ini resmi menggandeng Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) se-Indonesia.

Related Post
Sinergi besar yang melibatkan 43 perguruan tinggi di lingkungan Muhammadiyah ini difokuskan pada penguatan mutu serta penanaman etika dalam pendidikan advokat. Momentum bersejarah ini ditandai dengan prosesi penandatanganan kesepakatan yang berlangsung di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory, Yogyakarta, pada Sabtu (31/10/2026).

Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional, Yuhelson, yang hadir mewakili Ketua Umum Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata organisasi dalam memperkokoh fondasi pendidikan profesi advokat di tanah air. Menurutnya, mencetak advokat yang mumpuni tidak bisa dilakukan secara instan dan harus melalui proses akademis yang terstruktur.
Dalam keterangannya, Yuhelson menekankan bahwa kurikulum pendidikan advokat masa depan wajib berpijak pada tiga pilar utama. "Pendidikan advokat harus dibangun di atas penguasaan ilmu hukum yang mendalam, kecakapan teknis dalam menjalankan profesi, serta yang paling krusial adalah integritas pribadi," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kualitas penegakan hukum di Indonesia sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusianya. Menurut Yuhelson, regulasi yang baik tidak akan berarti banyak jika tidak dijalankan oleh individu yang kompeten.
"Pendidikan advokat tidak boleh hanya sebatas mengajarkan teori hukum dan keterampilan beracara di persidangan. Lebih dari itu, pendidikan ini harus mampu membentuk keberanian moral, kejujuran, serta rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap keadilan," pungkas Yuhelson sebagaimana dilansir dari suaramedia.id.










Tinggalkan komentar