suaramedia.id – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kuota haji tahun 2024 kembali mengungkap fakta mengejutkan di persidangan. Mohammad Ansor Alamsyah, Komisaris PT Shafira Tour & Travel, mengakui adanya praktik pemberangkatan jemaah haji yang menggunakan jatah kuota petugas haji.

Related Post
Dalam keterangannya sebagai saksi pada sidang kasus dugaan korupsi kuota haji yang digelar Selasa (13/10/2026), Ansor membeberkan bahwa perusahaan travel yang dikelolanya telah memberangkatkan total 40 orang yang diklaim sebagai petugas haji. Namun, setelah didalami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), fakta di lapangan ternyata berbeda.

Ansor akhirnya mengakui bahwa dari 40 orang yang diberangkatkan tersebut, sebanyak 23 orang sebenarnya bukanlah petugas haji resmi, melainkan jemaah haji biasa. Hal ini mengindikasikan adanya upaya manipulasi status agar jemaah tersebut bisa masuk ke dalam kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas lapangan.
"Apakah ada calon jemaah yang dibuat seolah-olah dia adalah petugas haji?" cecar Jaksa KPK, Greafik Loserte, saat mendalami keterangan saksi di ruang sidang.
Pengakuan ini menjadi titik krusial dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji, karena mengungkap bagaimana celah regulasi dimanfaatkan untuk kepentingan komersial travel tertentu. Hingga saat ini, pihak penegak hukum masih terus mendalami sejauh mana praktik manipulasi kuota ini terjadi dan siapa saja pihak yang terlibat dalam skema tersebut.










Tinggalkan komentar