suaramedia.id – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, kini tengah menjadi sorotan tajam. Dua tokoh, videografer Amsal Christy Sitepu dan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, melontarkan kritik keras terkait dinamika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Related Post
Keduanya menyoroti adanya fenomena perubahan keterangan yang dilakukan oleh sejumlah saksi selama proses hukum berlangsung. Berdasarkan pengamatan mereka, dalam rentang lima pekan persidangan, terdapat setidaknya sembilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunjukkan sikap tidak konsisten, mulai dari membantah, mencabut, hingga mengubah pernyataan yang sebelumnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Amsal Christy Sitepu mengungkapkan rasa kegelisahannya terhadap situasi tersebut. Ia menilai adanya ketidaksinkronan antara keterangan di BAP dengan fakta yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
"Ini sangat janggal. Saksi satu per satu mencabut keterangannya di depan hakim, tetapi tuduhannya sudah terlanjur beredar luas. Perkara seperti ini tidak boleh kita biarkan berjalan sendirian. Kita harus awasi, supaya yang diputus nanti adalah fakta, bukan asumsi," tegas Amsal saat ditemui di pengadilan, Selasa (14/11/2026).
Amsal, yang memiliki pengalaman hukum terkait kasus video profil desa di Karo yang berakhir dengan vonis bebas, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam penghakiman massa sebelum ada putusan inkrah. Ia menekankan pentingnya melihat kembali tuduhan penerimaan uang terhadap Gus Yaqut dengan sangat hati-hati, mengingat adanya perubahan keterangan saksi yang signifikan.
Senada dengan Amsal, Ibam juga meminta publik untuk tetap kritis dalam mencermati setiap pembuktian yang muncul di persidangan. Menurutnya, integritas fakta di persidangan adalah kunci utama agar keadilan dapat ditegakkan tanpa terdistorsi oleh opini publik yang prematur.
Kasus ini kini tengah memasuki fase krusial, di mana publik menunggu apakah perubahan keterangan saksi tersebut akan memengaruhi konstruksi hukum yang dibangun oleh jaksa terhadap terdakwa.








Tinggalkan komentar