Nikah Siri Diam-diam, Hakim PTUN Kena Sanksi!

Nikah Siri Diam-diam, Hakim PTUN Kena Sanksi!

suaramedia.id – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang berinisial MNH. Hakim tersebut dinyatakan melanggar kode etik setelah terbukti melakukan pernikahan siri tanpa mendapatkan izin dari atasan maupun persetujuan dari istri sahnya.

Keputusan tegas ini diambil melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin (12/10/2026). Dalam sidang tersebut, MNH yang saat ini sedang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, dinyatakan bersalah atas pelanggaran disiplin tersebut.

Nikah Siri Diam-diam, Hakim PTUN Kena Sanksi!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Akibat pelanggaran ini, MNH dijatuhi sanksi berupa "hakim nonpalu" selama satu tahun. Artinya, selama masa hukuman tersebut, yang bersangkutan dilarang keras untuk melakukan tugas-tugas yustisial, mulai dari memeriksa, mengadili, hingga memutus perkara di persidangan.

Ketua MKH, Suradi, menjelaskan bahwa sanksi ini tidak hanya berupa pembatasan wewenang, tetapi juga berdampak pada hak finansial hakim yang bersangkutan.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun di PT TUN Makassar, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu," ujar Suradi sebagaimana dikutip pada Selasa (13/10/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan integritas dan disiplin bagi para penegak hukum di Indonesia, guna memastikan bahwa setiap hakim tetap mematuhi aturan administratif dan etika, termasuk dalam urusan personal yang berkaitan dengan aturan kedinasan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar