suaramedia.id – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, melontarkan pernyataan tajam terkait dugaan korupsi kuota haji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Dalam keterangannya, ia menyoroti adanya oknum yang diduga menikmati aliran dana tidak sah dari kasus tersebut.

Related Post
Gus Yaqut mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai gaya hidup mewah sejumlah pihak yang diduga terlibat. Ia menyebutkan bahwa dalam kurun waktu lima minggu terakhir persidangan berlangsung, terlihat adanya lonjakan kepemilikan aset mewah oleh pihak-pihak tertentu.

"Kami mencatat dalam lima minggu terakhir ini, ada pihak yang mampu membeli dua unit mobil Range Rover, perhiasan berlian, mulai dari kalung hingga tas berlian, hingga membeli rumah, kos-kosan, dan vila," ungkap Gus Yaqut di hadapan awak media.
Lebih lanjut, ia menyayangkan fakta bahwa beberapa pihak yang diduga menerima "uang haram" tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Mirisnya, sebagian dari mereka diketahui masih menjabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini, menurutnya, menjadi catatan kritis bagi penegakan hukum di Indonesia.
Di sisi lain, Gus Yaqut memberikan pembelaan tegas terkait kebijakan penentuan kuota haji tambahan yang sempat menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil murni demi aspek kemanusiaan dan keselamatan para jemaah haji, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Kebijakan kuota tambahan itu semata-mata untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah. Tidak ada kaitannya dengan praktik rente, perilaku koruptif, apalagi jual beli. Faktanya, mereka yang melakukan praktik tersebut saat ini masih bebas berkeliaran dan belum tersentuh hukum," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah menyeret nama Gus Yaqut dengan dakwaan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar. Persidangan ini terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap penyelenggaraan ibadah haji di tanah air.










Tinggalkan komentar