Hati-hati! Bakar Lahan Gambut di Musim Kemarau? Ini Kata BNPB!
suaramedia.id – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, mengeluarkan peringatan keras terkait praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa tidak ada celah hukum sedikit pun yang membenarkan aktivitas pembakaran lahan gambut, khususnya saat musim kemarau. Penegasan ini disampaikan Suharyanto usai memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (11/9/2026).

Related Post

Suharyanto merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, yang secara eksplisit mengatur penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian karhutla. Aturan ini, lanjutnya, telah diundangkan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat di seluruh wilayah nusantara. Lebih lanjut, hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan konsistensi penuh antara Inpres tersebut dengan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Keduanya secara gamblang melarang keras segala bentuk pembakaran di atas lahan gambut, terutama saat kondisi kemarau.
"Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 itu sudah diundangkan, berlaku seluruh Indonesia. Dan ternyata tadi penjelasan Pak Gubernur juga tidak bertentangan antara Instruksi Presiden Nomor 11 dengan Perda itu sama," tegas Suharyanto, menekankan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran.
Pernyataan ini menjadi penekanan penting bagi semua pihak, mulai dari korporasi hingga masyarakat, agar tidak mencoba-coba membuka lahan dengan metode pembakaran. BNPB menggarisbawahi bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa toleransi, mengingat dampak destruktif karhutla yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan perekonomian. Foto-foto yang dirilis BNPB sendiri kerap menunjukkan asap tebal dan sisa kebakaran di area perkebunan kelapa sawit, seperti yang terlihat di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, yang menjadi bukti nyata pelanggaran ini.










Tinggalkan komentar