suaramedia.id – Jabatan tinggi di pemerintahan ternyata bukan jaminan seseorang bisa bebas dari jeratan hukum saat menyebarkan berita bohong atau hoaks. Pakar Hukum sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas atau kekebalan hukum bagi pejabat negara yang terbukti melakukan tindak pidana penyebaran informasi palsu.

Related Post
Bahkan, Suparji memberikan peringatan keras bahwa hukuman bagi para pemangku kebijakan ini justru bisa jauh lebih berat dibandingkan warga sipil biasa. Hal ini dikarenakan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau fasilitas negara dalam melakukan tindakan tersebut.

"Menurut pandangan saya, pejabat negara tetap bisa dipidana. Bahkan, sanksinya dapat diperberat jika tindak pidana tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana jabatannya," ungkap Suparji saat memberikan keterangan pada Sabtu (24/10/2026).
Menjelaskan landasan hukumnya, Suparji merujuk pada Pasal 58 juncto Pasal 59 KUHP. Ia memaparkan bahwa terdapat ketentuan yang memungkinkan hukuman bagi pejabat negara ditambah maksimal sepertiga dari ancaman pidana tertinggi.
"Sebagai ilustrasi, jika ancaman hukuman normal adalah 6 tahun, maka bisa melonjak menjadi 8 tahun penjara apabila syarat pemberatan tersebut terpenuhi," jelasnya lebih lanjut.
Lebih dalam, ia menekankan bahwa seorang pejabat memikul tanggung jawab moral dan sosial yang jauh lebih besar untuk menjaga integritas informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, status jabatan seharusnya tidak dijadikan tameng untuk menghindari hukum, melainkan menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih ketat.
Suparji juga menambahkan bahwa pelaku penyebaran hoaks dapat dijerat pidana jika terbukti secara sengaja menyebarkan berita tidak benar yang berpotensi memicu kerusuhan atau kegaduhan di tengah masyarakat.










Tinggalkan komentar