suaramedia.id – Menjelang dimulainya tahapan persiapan Pemilu 2029, perhatian publik seringkali hanya tertuju pada hiruk-pikuk figur calon presiden maupun kontestasi partai politik. Padahal, fondasi utama dari kualitas demokrasi sebuah negara terletak pada integritas penyelenggaranya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Related Post
Menjelang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner KPU RI periode 2027–2032, sebuah alarm peringatan dini perlu disuarakan. Menjaga kemurnian proses rekrutmen bukan sekadar rutinitas lima tahunan, melainkan langkah vital untuk mencegah pembajakan demokrasi sejak dari hulu. Merujuk pada pemikiran Pippa Norris dalam bukunya Why Electoral Integrity Matters (2014), pemilu yang dianggap cacat atau tidak adil akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat, menurunkan partisipasi pemilih, dan pada akhirnya melemahkan legitimasi lembaga demokrasi itu sendiri.

Ancaman "Ijon Politik"
Salah satu ancaman paling nyata dalam penjaringan penyelenggara pemilu adalah munculnya praktik "ijon politik". Istilah ini kembali mencuat setelah adanya kasus penangkapan Bupati Klaten oleh KPK yang diduga berkaitan dengan upaya pelunasan utang biaya pilkada. Dalam konteks politik, ijon menggambarkan adanya transaksi atau komitmen yang diteken jauh sebelum kekuasaan benar-benar diraih.
Dalam seleksi komisioner pemilu mendatang, praktik lancung ini dikhawatirkan bermula dari kompromi terselubung saat para calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi II DPR. Ada kekhawatiran bahwa pintu masuk parlemen akan menuntut calon untuk tunduk pada kepentingan faksi-faksi politik tertentu. Pertanyaan besarnya adalah, mampukah netralitas tetap terjaga jika sejak awal seorang kandidat telah terikat kontrak loyalitas untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu pada Pemilu 2029?
Gejala Patron-Klien yang Nyata
Fenomena patron-klien politik ini terlihat jelas pasca-Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Praktik ijon ini mulai menampakkan hasilnya ketika anggota inti tim sukses dari para calon pemimpin justru menduduki posisi strategis sebagai komisaris di berbagai BUMN maupun BUMD.
Sementara itu, kader atau relawan yang tidak mendapatkan "jatah" di perusahaan negara berpotensi dialihkan ke lembaga kemasyarakatan daerah, seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) atau Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Jika pola ini terus berlanjut tanpa pengawasan ketat, integritas penyelenggara pemilu akan terus berada di bawah bayang-bayang kepentingan politik praktis.








Tinggalkan komentar