suaramedia.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya secara tegas meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan jilid kelima yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo. Permohonan ini terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan, penggeledahan, dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Related Post
Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, menilai gugatan Roy Suryo tersebut bersifat prematur. Mereka berargumen bahwa mekanisme tuntutan ganti rugi, sebagaimana diatur dalam Pasal 173 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), belum dapat diterapkan sepenuhnya.

"Bahwa oleh karena perkara pidana pokok pemohon masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan, maka permohonan pemohon mengenai tuntutan ganti rugi telah diajukan sebelum mekanisme sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat 4 KUHAP dapat diterapkan secara sempurna," demikian pernyataan pihak termohon yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan alasan tersebut, Polda Metro Jaya mendesak hakim agar menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima. "Permohonan pemohon patut dinyatakan prematur dan karenanya tidak dapat diterima," tegas perwakilan Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menolak keras klaim ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu. Menurut mereka, angka kerugian yang diklaim tidak didukung oleh dasar hukum maupun bukti-bukti yang memadai.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari praperadilan jilid pertama Roy Suryo, di mana penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadapnya dinyatakan tidak sah. Namun, dengan belum adanya putusan final dalam perkara pidana pokok, Polda Metro Jaya berpendapat bahwa tuntutan ganti rugi saat ini belum relevan untuk diajukan. Sidang praperadilan ini menjadi penentu apakah tuntutan ganti rugi Roy Suryo akan berlanjut atau kandas di tengah jalan.








Tinggalkan komentar