Skandal Iklan BJB Memanas: Eks Dirut Kembali Diperiksa!

Skandal Iklan BJB Memanas: Eks Dirut Kembali Diperiksa!

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi (YR), pada Rabu (9/9/2026). Pemeriksaan intensif ini merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB yang terus bergulir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB, hari ini Rabu (9/9), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk Sdr. YR, selaku Direktur Utama BJB," ujar Budi dalam keterangan resminya. Yuddy Renaldi diketahui telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.15 WIB dan langsung menjalani proses pemeriksaan.

Skandal Iklan BJB Memanas: Eks Dirut Kembali Diperiksa!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Ini bukanlah kali pertama Yuddy Renaldi berhadapan dengan penyidik KPK. Sebelumnya, ia juga telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/8/2026). Yuddy merupakan salah satu dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi ini.

Empat tersangka lainnya yang turut terlibat dalam skandal ini bahkan telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi KPK sejak Senin (10/8/2026). Mereka adalah Widi Hartoto (WH), yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB dan eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan (ID), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama (AM); Suhendrik (SHD), Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. Penyelidikan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan dugaan penyimpangan keuangan di lembaga perbankan daerah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar