suaramedia.id – Tim Hukum Hotman Paris Hutapea, yang dikenal publik sebagai Hotman 911, secara resmi telah melayangkan aduan ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dugaan tindakan penyiksaan yang dialami oleh seorang perempuan berusia 30 tahun berinisial M, yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.

Related Post
Aduan tersebut telah diterima dan tercatat dalam sistem kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Raden Reza, salah satu perwakilan dari Tim Hukum Hotman 911, menjelaskan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/7/2026), bahwa laporan mereka mencakup beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh individu dari aparat penegak hukum.

Dalam upaya pengumpulan bukti, korban M juga telah menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Setidaknya, sekitar 20 pertanyaan diajukan kepada korban untuk menggali kronologi dan detail insiden yang dialaminya. Setelah proses pemeriksaan, M segera dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur, guna menjalani visum et repertum. Prosedur ini penting untuk melengkapi alat bukti yang akan mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.








Tinggalkan komentar