TERBONGKAR! Hanya 5 Unggahan Dokter Tifa, Sisanya?

suaramedia.id – Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Tifauzia Tyassuma, atau Dokter Tifa, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Kuasa hukum Dokter Tifa, Aziz Yanuar, secara tegas menuding berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung indikasi rekayasa prosedur dan unsur diskriminasi yang kuat.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Aziz Yanuar, yang menjadi bagian dari tim pembela Dokter Tifa, mengungkapkan kekecewaannya terhadap substansi dakwaan yang dibacakan JPU. Menurutnya, ada upaya "procedural engineering" yang jelas terlihat dalam penyusunan berkas tersebut, selain adanya nuansa diskriminasi terhadap kliennya. Pernyataan ini disampaikan Aziz dalam program Interupsi yang tayang di iNews, Kamis malam.

"Dakwaan-dakwaan itu memang jelas kalau dalam sisi kami, tim kuasa hukum dan Dokter Tifa sendiri, itu ada procedural engineering kami memandang, dan juga ada hal-hal yang memang mengandung diskriminasi juga," tegas Aziz, mengutip pernyataannya yang disiarkan media massa.

Fakta mengejutkan terungkap dari penjelasan Aziz. Dari total 28 unggahan yang dijadikan bukti oleh JPU dalam dakwaan, tim kuasa hukum mengklaim bahwa hanya lima di antaranya yang benar-benar terbukti dilakukan oleh Dokter Tifa. Sisa unggahan yang lain, menurut Aziz, berasal dari pihak-pihak berbeda yang sebelumnya juga pernah dilaporkan dalam kasus serupa, namun kasus mereka telah dihentikan atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Di situ nyata bahwa hanya lima unggahan yang Dokter Tifa lakukan, yang melibatkan Dokter Tifa. Sisanya itu ada dari terlapor lainnya waktu itu," ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari tudingan Dokter Tifa terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan adanya tudingan rekayasa prosedur dan diskriminasi ini, tim kuasa hukum kini bersiap untuk membuktikan bahwa dakwaan tersebut cacat hukum dan tidak berdasar di persidangan selanjutnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar