suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan memanggil Mohammad Nuruzzaman, mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Pemanggilan ini dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk periode 2023-2024.

Related Post
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Nuruzzaman akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," ujar Budi dalam pernyataan resminya. Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai peran Nuruzzaman dalam kasus yang tengah diselidiki.

Tidak hanya Nuruzzaman, KPK juga turut memanggil empat saksi lain yang dianggap memiliki relevansi dengan kasus ini. Mereka adalah M. Agus Syafi’i, yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus pada periode 2023-2024; Dedy Supriadi, Direktur PT Multazam Wisata Rohani; serta Andi Alfiah dan A. Alfiah Putri Iriyanto, keduanya Direktur PT Jazirah Iman. Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat memperjelas alur dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi mengenai kehadiran para saksi yang dipanggil. Pihak KPK juga belum merinci materi spesifik apa saja yang akan didalami dari keterangan mereka terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji yang tengah diselidiki. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menyangkut salah satu sektor penting dalam pelayanan umat ini.










Tinggalkan komentar