suaramedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan krusial yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif. Anggota DPR RI, Cindy Monica, menyambut baik keputusan ini, menilai bahwa langkah tersebut secara signifikan akan memperkuat perlindungan hak politik kaum hawa sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi mereka untuk berkiprah sebagai penentu kebijakan di parlemen.

Related Post
Monica menegaskan bahwa partisipasi perempuan dalam kancah politik bukan sekadar formalitas untuk memenuhi angka kuota. Lebih dari itu, ia memandang ini sebagai esensi untuk menghadirkan sudut pandang yang lebih komprehensif dan inklusif dalam setiap perumusan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Menurutnya, kaum perempuan dibekali dengan kapasitas, pengalaman, serta kepekaan sosial yang vital dalam proses pengambilan keputusan. "Ruang politik harus semakin terbuka dan adil bagi perempuan Indonesia," tegas Cindy Monica dalam pernyataan resminya kepada Parlementaria pada Kamis (28/5/2026).









Tinggalkan komentar