suaramedia.id – Jakarta, 27 September 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan segera membacakan putusan sela terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ini menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan kini memasuki fase krusial yang dinanti banyak pihak.

Related Post
Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menanti informasi resmi dari MK mengenai jadwal pasti pembacaan putusan sela tersebut. "Belum. Kami juga masih menunggu," ujar Denny saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (27/9/2026).

Sebelumnya, MK telah menggelar dua kali sidang untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan PHPU Pilpres 2024 ini. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, agenda sidang putusan sela diperkirakan akan berlangsung pada tanggal 28 atau 29 September 2026. Putusan sela ini akan menentukan apakah gugatan para pemohon akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau langsung ditolak.
Denny Indrayana sangat berharap agar majelis hakim konstitusi dapat menerima gugatan yang diajukan. Jika gugatan diterima, perkara ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan, di mana para pihak akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti-bukti yang relevan. "Semoga hati sembilan hakim konstitusi dibukakan untuk membuka sidang pemeriksaan lanjutan," tuturnya penuh harap.
Di sisi lain, berbagai pihak, termasuk relawan Gibran, juga telah menyuarakan harapan agar MK menolak permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan, sehingga hasil Pilpres 2024 dapat segera dipastikan. Dengan demikian, putusan sela yang akan dibacakan dalam waktu dekat ini menjadi momen yang sangat dinantikan, mengingat implikasinya yang signifikan terhadap konstelasi politik nasional.








Tinggalkan komentar