Adies Kadir ke MK: Yusril Buka Suara, Pemerintah Hormat!
suaramedia.id – JAKARTA – Penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai sorotan publik. Menanggapi polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah menghormati penuh keputusan DPR dan tidak akan memberikan komentar. Pernyataan ini disampaikan Yusril di tengah adanya kritikan terkait langkah DPR dalam mengajukan nama tersebut.

Related Post

Saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Rabu (28/1), Yusril menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengajukan calon hakim konstitusi sepenuhnya berada di tangan lembaga legislatif. "Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR," ujarnya dengan lugas.
Yusril menambahkan, Adies Kadir akan mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Hakim MK Arief Hidayat, yang sebelumnya juga merupakan pilihan dari DPR RI. Oleh karena itu, pemerintah, menurut Yusril, tidak memiliki hak untuk mencampuri atau mengintervensi proses pemilihan penggantinya.
"Maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya. Siapa pun yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari," tegas Yusril, menekankan posisi netral dan penghormatan pemerintah terhadap mekanisme yang berlaku di parlemen. Sikap ini menunjukkan batasan peran eksekutif dalam urusan pemilihan hakim konstitusi yang menjadi hak prerogatif DPR.










Tinggalkan komentar